Zefrizal: Besok Kami Rapat Pleno Kepastian Penetapan Calon Terpilih

Medankinian.com, Medan- Mahkamah Konstitusi (MK) gugurkan Perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021, yang digugat pasangan calon no urut 1 Akhyar Nasution & Salman Alfarisi, peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020.

Gugatan itu menyampaikan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 18 Desember 2020.

Putusan itu ditetapkan, Senin (15/2), oleh Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.

Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum mengatakan putusan itu sebagai muara akhir pemilihan yang dibenarkan oleh UU no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Tentu sikap tersebut patut dihormati.

Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang.

Tujuan aturan tersebut dibuat tak lain agar semua pihak yang beperkara memiliki kesempatan yang adil dan sama. Soal terdapat pihak yang tidak mempergunakan seluruh kesempatan secara maksimal yang telah diberikan oleh Mahkamah tentu kami tak memiliki kapasitas untuk mengomentari itu.

Namun yang jelas, katanya, pasangan calon no urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada Mahkamah berdasarkan fakta yang ada.

“Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota medan dapat menerima keputusan mahkamah,” ucap Dr Faisal, Senin (15/2).

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

“Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa. Insya Allah besok melalui pleno internal, KPU Medan akan bicarakan kapan pelantikan dilaksanakan,” pungkasnya.

(mk/sdf)