Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 10 Feb 2021 19:25 WIB

Minyak Goreng Kelapa Sawit Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Geraham Siapkan Langkah Hukum


					Minyak Goreng Kelapa Sawit Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Geraham Siapkan Langkah Hukum Perbesar

Medankinian.com, Medan– Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM) Sumatera Utara, mempersiapkan langkah hukum untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, akibat dampak negatif minyak goreng kelapa sawit.

Hal tersebut mengemuka pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perlindungan Hukum Warga dari Dampak Negatif Minyak Goreng Kelapa Sawit: Tantangan dan Solusinya di Indonesia, yang diselenggarakan Grandhika Hotel Jalan Dr Mansyur Medan Rabu, (10/2/2021 Februari 2021.

Eddy Suryanto, BA, Ketua GERAHAM Sumut mengatakan minyak goreng kelapa sawit yang selama ini dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Indonesia, diduga mengandung zat berbahaya seperti MCPD dan GE.

Senyawa kimia ini terbentuk akibat proses penyiapan bahan pangan yang menggunakan suhu pemanasan tinggi (diatas 200o C).

Kontaminan MCPD umumnya ditemukan dalam bentuk 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD), 2-monochloropropane-1,2-diol (2-MCPD) dan esternya (2- dan 3-MCPD Ester.

“Zat pencemar tersebut, yakni 3-MCPD dan Ester asam lemak lainnya, diketahui bersifat karsinogenik atau dapat memicu terjadinya penyakit kanker hingga memicu kerusakan DNA manusia. Peraturan Perudang-undangan saat ini, belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal akibat dampak buruk minyak goreng kelapa sawit,” papar Eddy.

Undang-undang dan peraturan di bawahnya belum menentukan batas aman kandungan bahan pencemar berupa 3-MCPD dan Ester asam lemak untuk minyak nabati di Indonesia termasuk minyak goreng kelapa sawit.

Padahal Uni Eropa menerapkan batas maksimum kandungan 3-MCPD dalam minyak sawit maksimal 2.500 µg/kg atau 2,5 ppm, terang Eddy.

Dr. Rosmalinda, SH, LLM, akademisi dari Fakultas Hukum USU, yang tampil sebagai salah satu narasumber mengatakan, semestinya negara memberikan perlindungan hukum, termasuk menjamin produk pangan olahan yang aman dikonsumi.

Karena, selain minyak goreng banyak produk pangan olahan yang terkandung minyak kelapa sawit didalamnya, dan ini dikonsumsi oleh anak-anak.

“Negara harus memberikan jaminan perlindungan bagi generasi penerus bangsa, termasuk keamanan produk pangan. Karena ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak.  Hukum adalah salah satu sarana yang dibutuhkan,” tegas Doktor Ilmu Hukum di bidang perlindungan HAM Anak ini.

GERAHAM Sumut juga akan terus mengkampanyekan mengenai dampak negatif minyak goreng kelapa sawit kepada publik dan menyiapkan langkah hukum.

“Bentuknya bisa class action atau gugatan organisasi. Upaya hukum ditujukan kepada negara dan pihak terkait, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Eddy mengakhiri.

(mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Aksi Jual Landa Bursa Saham di Asia, IHSG Masih Mampu Ditutup Menguat

4 September 2024 - 16:55 WIB

Hari Pelanggan Nasional, Smartfren Hadiah untuk Pelanggan Setia di Sumatera Utara

4 September 2024 - 14:54 WIB

Cabai Merah Kembali Turun Di Akhir Pekan

1 September 2024 - 13:21 WIB

Harga Daging Ayam Dan Cabai Merah Turun, Cabai Rawit Dan Telur Ayam Naik

27 Agustus 2024 - 15:01 WIB

KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Grobongan Oleh Indocement

26 Agustus 2024 - 15:10 WIB

Harga Daging Ayam Berpeluang Turun, Terpengaruh Daya Beli?

20 Agustus 2024 - 15:19 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis