MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
Medankinian.com, Medan- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan diproses secara hukum jika yang bersangkutan melaporkan.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat…