Hak Pejalan Kaki di Padang Sidempuan Dirampas Parkir Roda 2
Medankinian.com, Medan - Sejumlah badan trotoar atau pejalan kaki dirampas haknya karena berubah fungsi menjadi lokasi atau lahan parkir yang berubah fungsinya di Kota Padang Sidempuan.
"Perda Nomor 41 tahun 2003, tentang peruntukan dan…