OJK dan IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Kejahatan Digital
Medankinian.com, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku pada 14…