Menu

Mode Gelap

Medan · 19 Jan 2023 23:28 WIB

Dua Tewas Akibat Kebakaran di Jalan Brigjend Zein Hamid


					Dua Tewas Akibat Kebakaran di Jalan Brigjend Zein Hamid Perbesar

Medankinian.com, Medan –  Dua orang meninggal dunia setelah satu unit rumah permanen dilalap si jago merah, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 20.10 WIB.

Namun, identitas korban belum diketahui karena petugas masih melakukan pendataan dan pendinginan.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang M Isa2, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Belum diketahui penyebab kebakaran, namun peristiwa itu membuat panik dan geger warga sekitar.

Informasi diperoleh, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, di mana api dengan cepat membesar dan membakar seisi rumah.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang mendapatkan laporan kejadian ini langsung menerjunkan sejumlah armadanya.

Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ronald F Sihotang menyebutkan, objek yang terbakar satu unit rumah permanen mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Persentase terbakar ± 60%. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Korban dua orang meninggal dunia,” sebutnya.

Kata dia, kedua korban telah dievakuasi RS Bhayangkara Medan.

“Api dapat dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada pukul 21.00 WIB,” pungkasnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan