Medankinian.com, Medan – Hasil penyelidikan sementara Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Paspampres dan prajurit wanita Kostrad mendapatkan beberapa bukti baru. Di mana mengindikasikan bukan merupakan kasus pemerkosaan sebagaimana diperoleh dari keterangan sebelumnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan pemeriksaan sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. “Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” tutur Andika di Solo, Jateng, Kamis (8/12/2022).
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” kata Andika.
Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila. Itu, katanya, sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya.
”Tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” jelasnya.
Konsekuensinya, ungkap Andika, adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas. Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE di Bali. (sdf/mk)