Medankinian.com, Medan– Harga TBS sawit menjelang Idul Adha 2022 di sentra sawit seperti Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Sumbar masih terpantau anjlok. Semenjak pemberlakuan larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng, harga TBS per kilogram semakin menyusut.
Meski kebijakan larangan ekspor CPO telah dihapus, namun harga TBS di sebagian besar wilayah Indonesia masih belum mengalami kenaikan.
Dari pantauan KPPU Kanwil I, berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani plasma Provinsi Sumatera Utara per tanggal 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp. 1.644 per kg.
Angka ini terus mengalami penurunan sejak penetapan harga pada tanggal 25 Mei 2022 yang berada di angka Rp 3.125 per kg. Hal yang sama juga terjadi pada Rata-rata Harga CPO Lokal dan Ekspor. Di tanggal 25 Mei harga CPO masih di harga Rp. 13.746, sedangkan saat ini sudah turun hampir setengahnya di harga Rp. 7.289.
Ridho selaku Kepala Kanwil I KPPU mengatakan bahwa faktor yang melandasi masih rendahnya harga CPO dan TBS adalah masih penuhnya tangki CPO perusahaan karena kesulitan eksportir dalam memperoleh angkutan kapal migor.
Ketika kran eksport kembali dibuka, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan ijin eksport seperti pemenuhan DMO dan DPO, tentunya ini butuh waktu. Selain itu, larangan eksport kemarin juga menyebabkan kapal pengangkut CPO beralih mencari komoditi lain, misalnya BBM, atau mencari buyer dan shipper lain. Ini yang menyebabkan kesulitan angkutan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah turunnya harga CPO dan melimpahnya stock CPO tidak dibarengi dengan turunnya harga minyak goreng kemasan secara signifikan. Data PIHPS menyebutkan harga minyak goreng kemasan bermerk 1 di Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2022 di harga Rp.24.100, dan saat ini di harga Rp.23.200 atau hanya turun 3,7%. Artinya disparitas antara harga CPO dengan harga minyak goreng naik dari Rp.10.354 di tanggal 25 Mei, menjadi Rp.15.911 untuk saat ini. Lagi-lagi ini menjadi sinyal kartel” ujar Ridho
Untuk itu KPPU sangat mengapresiasi dimulainya audit di sektor sawit Indonesia yang dilakukan oleh BPKP, dan lembaga terkait termasuk Kejaksaan Agung RI. Diharapkan audit ini dapat membenahi tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir yang selama ini mengarah pada pasar yang oligopoli. Dalam hal ini KPPU siap memberi masukan dari sisi persaingan usaha.
(Mk/sdf)