Medankinian.com, Medan– Berdasarkan hasil kajian terkait penetapan biaya administrasi pada depo kontainer yang melayani kontainer melalui pelabuhan Belawan, KPPU Kanwil I menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer.
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp.25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.
Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp 25.000/invoice, dimana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan.
Ridho menyatakan pada tahap awal penegakan hukum perkara inisiatif ini, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan menemukan minimal 1 alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.
“Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibauar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan” ucap Ridho.
Dalam pemanggilan tersebut, KPPU akan mendalami secara detail terkait informasi adanya pertemuan diantara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administarsi per kontainer dan berbagai informasi awal terkait proses bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
Lebih jauh Ridho mengatakan, keseluruhan proses pendalaman informasi dalam dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik, khususnya peti kemas ini akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPPU.
(Mk/sdf)