Medankinian.com, Medan- Harga tiket pesawat mengalami peningkatan yang signifikan baik penerbangan domestik maupun internasional. Bahkan sampai dianggap tidak masuk akal untuk beberapa kalangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat inflasi pada bulan Mei baik 0,4%, yang disumbang dari tarif angkutan udara, harga telur ayam ras, ikan segar, dan bawang merah.
Menurut kelompok pengeluaran sektor transportasi memberi andil paling besar terhadap inflasi Mei 2022 sebesar 0,08% setelah Makanan, Minuman dan Tembakau sebesar 0,20%.
Menjelang Idul Fitri 2022, Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat dan meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur.
Menanggapi fenomena masih tingginya tiket pesawat, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi online. Ridho Pamungkas selaku kepala Kanwil I mengatakan bahwa pihaknya melakukan perbandingan harga dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan. Dari hasil perbandingan, Ridho mencatat tingginya harga tiket pada rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan.
“Untuk rute penerbangan langsung dari Medan ke Banda Aceh misalnya, pada hari senin, tanggal 13 Juni 2022, Wings Air menjual di harga terendah Rp.1.262.600 dan Citilink di Harga Rp.1.334.638. Namun pada hari selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp.646.400, Citilink di harga Rp.1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp.755.500. Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal” ungkapnya.
Dalam konsep persaingan, Ridho menjelaskan pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen. Dari pantauan tersebut, Ridho mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya.
“Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp.1.864.700, sementara lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp.1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp.1.031.400, Citilink di harga Rp.1.555.628 dan airasia menjual di harga Rp.1.102.000” tambahnya.
Atas temuan dalam pemantauan tersebut, Ridho menilai bahwa meskipun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya.
(Mk/sdf)