Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Medankinian.com, Medan- Subdit I Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) ke Medan.

“Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpres di (jalan) Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen BC Sumut untuk melakukan penindakan.

Truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR dan kernet HS itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di Tol Medan -Kuala Namu – Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Kombes Pol Irfan Rifai.

Diungkapkannya, ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus itu penyelidik Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara.

“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa Ballpress dari kota Bandung menuju Medan,” ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Irfan Rifai menyebut, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta.

“Kerugian negara sekitar 432 juta,” sebutnya.

Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atau

Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. [MK/Zal)