Medankinian.com, Medan- Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut menangkap salah satu host akun yang memuat konten pornografi di media sosial Tiktok.
Penangkapan berdasarkan penelusuran tim siber, dan mendapati akun Tiktok yang menampilkan konten pornografi.
“Akun dikelola tersangka berinisial SR alias RR berjenis kelamin pria. Ia menjadi host dan melakukan siaran langsung (live) dengan membuat challenge kepada para talent,” sebut Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir, AKBP Viktor Ziliwu, Kamis (29/10/2026).
Dijelaskan Bayu, challenge (tantangan) dibuat tersangka berupa perang koin, dan yang kalah (koin paling sedikit) melakukan apa yang telah disepakati, seperti membuka baju dan memperlihatkan kemaluan para talent yang keseluruhan wanita.
“Challenge dibuat tersangka mendapat banyak pengikut (viewers) dan terus bertambah, sehingga tersangka memperoleh keuntungan besar,” kata Bayu
Selama tiga bulan melakulan live di Tiktok, tersangka memperoleh keuntungan Rp80 juta lebih, dengan perhitungan 310 USD per harinya.
Tersangka ditangkap di kediamannya Dusun I, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (25/10/2026), dengan barang bukti handphone (HP) dan yang berkaitan dengan tindak pidana pornogtafi. Sedangkan para talent, masih dalam penyelidikan tim siber.
Mengenai keuntungan diperoleh para talent, juga masih diselidiki. Namun, kata Bayu, kemungkinan diperoleh dari perang koin yang dibuat tersangka. (MK/Zal)