Perda Kesehatan Baru Disiapkan, DPRD Medan Soroti Hak Pasien dan Nasib Perawat

Medankinian.com, Medan – Besarnya anggaran jaminan kesehatan belum otomatis menjamin seluruh kebutuhan pasien terpenuhi. Di tengah alokasi sekitar Rp300 miliar untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC), DPRD Kota Medan justru menyoroti persoalan lain yang tak kalah mendasar: masih adanya kebutuhan medis yang belum terakomodasi dan laporan upah tenaga kesehatan yang hanya Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan.

Persoalan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pasien, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan serta memperketat evaluasi terhadap rumah sakit mitra pelayanan UHC.

Pengusul Ranperda, Afif Abdillah, mengatakan penyusunan regulasi baru diperlukan karena perubahan substansinya telah melampaui 50 persen dibandingkan perda sebelumnya. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, DPRD mendapat arahan agar aturan tersebut disusun sebagai perda baru, bukan sekadar revisi.

“Perubahannya lebih dari 50 persen. Kami berkonsultasi dengan Kemenkumham dan diarahkan membuat perda baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan revisi,” kata Afif kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu mengatakan, perkembangan program UHC dan pola kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan membuat regulasi lama perlu diperbarui. Aturan baru diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai hak masyarakat, kewajiban penyedia layanan, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses kesehatan yang layak, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Salah satu persoalan yang disoroti DPRD adalah belum seluruh kebutuhan medis masyarakat terakomodasi melalui skema UHC. Padahal, menurut Afif, Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

DPRD mendorong agar kebutuhan medis yang belum tercakup dalam skema tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin pemerintah kota menganggarkannya melalui APBD agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Menurut Afif, besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah harus sejalan dengan manfaat yang benar-benar dirasakan pasien. Karena itu, Ranperda tersebut juga diharapkan memperjelas ruang lingkup nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemko Medan dan BPJS Kesehatan.

Kejelasan mengenai hak, kewajiban, pembiayaan, serta standar pelayanan dinilai penting agar pelaksanaan UHC tidak berhenti pada tersedianya anggaran, tetapi benar-benar menjamin masyarakat memperoleh layanan medis sesuai ketentuan.

Tak hanya pasien, kesejahteraan tenaga kesehatan turut menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda tersebut. Afif mengungkapkan adanya laporan tenaga kesehatan yang menerima upah hanya Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Besaran upah tersebut, jika benar terjadi, menjadi persoalan serius mengingat tenaga kesehatan memikul tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, termasuk menangani kondisi yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pasien.

“Tidak mungkin kita membangun pelayanan yang baik di atas upah yang tidak baik. Tenaga kesehatan yang memegang tanggung jawab terhadap nyawa manusia harus dihargai secara pantas,” tegasnya.

Afif juga mengingatkan dampak jangka panjang apabila kesejahteraan tenaga kesehatan tidak mendapat perhatian. Ia menyebut sejumlah perawat mulai menyampaikan keengganan menyekolahkan anak mereka ke bidang keperawatan karena mempertimbangkan kondisi kesejahteraan profesi tersebut. “Kalau ini terjadi, maka kita akan kekurangan perawat,” ujarnya.

DPRD, lanjut Afif, mendorong agar persoalan pembayaran upah tenaga kesehatan ikut menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kerja sama pelayanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Namun, besaran upah tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk status hubungan kerja, jam kerja, komponen penghasilan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan yang disusun nantinya dapat menjawab persoalan berdasarkan kondisi riil di lapangan.  (sdf/mk)