RS Tolak Pasien BPJS Kesehatan, Pemko Medan Didorong Bentuk Satgas Khusus
Medankinian.com, Medan – Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk menangani rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien BPJS Kesehatan.
Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan sikap sejumlah RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan. Teranyar, penolakan pasien BPJS Kesehatan tersebut terjadi di RS Bunda Thamrin Kota Medan.
“Kita mendorong Pemko Medan untuk membentuk satgas khusus dalam menangani masalah banyaknya RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan ataupun pasien UHC. Satgas ini sangat penting, sebab masalah ini sangat krusial dan tidak juga terselesaikan sampai saat ini,” ucap pria yang akrab disapa Nanda Ramli, Rabu (28/10/2026).
Ditegaskan Nanda Ramli, sikap sejumlah RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Pusat maupun program Universal Healt Coverage (UHC) Pemko Medan.
Oleh sebab itu, Pemko Medan tidak boleh berdiam diri dan harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasinya. Salah satunya, dengan membentuk satgas khusus.
“Sangat banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami masalah ini. Sayangnya, masyarakat tidak tahu kemana harus mengadu agar masalah ini langsung ditindaklanjuti. Dengan adanya satgas khusus, masyarakat bisa langsung mengadu, selanjutnya Pemko Medan melalui satgas khusus tersebut dapat langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Nanda Ramli, nantinya satgas khusus dapat membuat nomor kontak pengaduan untuk pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rawat inap. Kemudian, petugas satgas khusus juga dapat ‘berkantor’ pada sejumlah RS di Kota Medan, khususnya RS-RS provider BPJS Kesehatan di Kota Medan dengan tingkat jumlah pasien yang tinggi.
“Jangan sampai masyarakat merasa bingung saat ditolak RS, mereka harus tahu kemana mereka akan mengadu. Pemko Medan pun harus hadir untuk masyarakat, jangan biarkan ada lagi masyarakat yang ditolak saat membutuhkan rawat inap. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah menerapkan UHC, maka tidak boleh ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan untuk memanggil manajemen RS Bunda Thamrin guna mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Perintah tersebut menyusul pengaduan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026) lalu.
Ia mengaku suaminya ditolak berobat karena kepesertaan BPJS disebut tidak aktif. Namun, saat berobat ke RS Vina Estetika, BPJS tersebut ternyata aktif.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegas Rico.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Kota Medan telah tercakup dalam program UHC yang pembiayaannya ditanggung APBD Pemko Medan. Karena itu, RS wajib melayani pasien sesuai ketentuan yang berlaku. Rico Waas juga meminta Dinkes Medan mendata dan mengevaluasi RS yang diduga menolak pasien agar persoalan serupa tidak terulang. (sdf/mk)