Medankinian.com, Medan- Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus penembakan di Tanjung Morawa tepatnya Jalan Limau Mungkur, Kelurahan Limau Manis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak menyebutkan, awalnya terjadi penyerangan di rumah Feri yang dilakukan oleh Doni Kibo di Kecamatan Tanjung pada Minggu (18/10/2026) sore.
“Karena rumahnya diserang Feri kemudian menghubungi Donny Pacek untuk datang ke lokasi memberikan bantuan,” terang Kombes Pol Cornelis didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Purba, Kamis (22/10/2026).
Dia mengungkapkan, Donny Pacek yang merupakan Wakil Komandan (Wadan) Koti PP setelah menerima pesan dari Feri kemudian mengumpulkan sejumlah rekan-rekannya untuk datang ke lokasi keributan dengan mengemudikan mobil.
“Di tengah perjalanan datang dua orang pelaku berinisial DHC dan AAL dengan mengendarai sepeda motor melakukan penembakan terhadap Donny Pacek saat mengemudikan mobil di Jalan Limau Mungkur,” ungkapnya.
Kedua tersangka merupakan pihak yang terlibat aksi keributan di kediaman Feri.
“Akibat aksi penembakan itu Donny Pacek meninggal dunia. Sementara dua orang pelaku juga ikut tertembak oleh senjata api (senpi) yang dibawa karena terjatuh dari sepeda motor usai tertabrak mobil yang dikemudikan Donny Pacek,” bebernya.
Lanjut Cornelis memaparkan, kedua tersangka dalam kondisi tertembak setelah melakukan aksinya itu kabur melarikan ke area perkebunan.
Lalu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya aksinya penembakan itu bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi akhirnya kedua pelaku penembakan terhadap Donny Pacek dapat diamankan saat berada di rumahnya Tanjung Morawa,” paparnya.
Pemeriksaan aksi penembakan itu telah direncanakan kedua pelaku.
“Untuk peran pelaku AAL merupakan eksekutor yang menembak korban Donny Pacek, sedangkan pelaku DHC berperan sebagai penyuruh dan memiliki senjata api (pistol) tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terhadap pelaku AAL telah ditahan di Mapolda Sumut, sementara pelaku DHC masih dirawat di rumah sakit akibat tertembak oleh senjata api yang dibawanya tersebut.
“Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti empat senapan angin laras panjang, pistol, senjata tajam dan lainnya. Sedangkan kasus penembakan itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap aktor intelektualnya,” pungkasnya. (MK/Zal)