Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Mencirim, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita

Medankinian.com, Medan- Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satpol PP, Jumat (16/10/2026) sore menggerebek sarang narkoba di Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas berhasil meringkus seorang bandar, dan menyita sepucuk pistol serta sejumlah senjata tajam.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan setelah hasil penyelidikan ditemukan adanya praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Tim gabungan yang melakukan pengintaian selama beberapa hari, kemudian berhasil meringkus FI (27), bandar narkoba di lokasi penggerebekan.

“Ini merupakan operasi gabungan yang kami lakukan bersama BNNP dan Ditnarkoba Polda Sumut. Dari tangan FI yang merupakan bandar, kami menyita beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (17/10/2026).

Usai menangkap FI, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti lain seperti setengah kilogram ganja, sejumlah alat isap sabu, dan timbangan elektrik. Petugas, juga menemukan sepucuk airsoft gun, dan 2 bilah sangkur.

“Kami temukan sepucuk pistol dan sejumlah senjata. Kami duga ini memang disiapkan untuk menyerang petugas yang datang melakukan penggerebekan,” sebut Rafli.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas kemudian menghancurkan dan membakar lapak – lapak narkoba yang ada.

“Sebagai komitmen, kami menghancurkan seluruh lapak narkoba yang ada. Kawasan ini, nantinya akan kami awasi, dan penindakan serupa akan kami lakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” pungkas Rafli. (MK/Zal)