Rekam Jejak Kejahatan dan Pelarian Pembunuh Wakil Rektor Kabanjahe: Sempat Check In di Hotel

Medankinian.com, Medan- Personel Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korbannya seorang wakil rektor IT&B Kabanjahe tewas mengenaskan.

Dua orang tersangka, yakni ABRS (25), warga Desa Birong Ulu Manriah Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dan MRS (37), warga Jalan Latsitarda Kajang Bayan Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sedangkan korbannya adalah, Aprina Beru Surbakti (38), warga Jalan Jamin Ginting Perumahan Je Kesain Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo Sumut.

“Perampokan disertai pembunuhan ini diotaki tersangka MRS. Dia mengajak dan mencari sasaran atau target untuk melakukan curas,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Rabu (30/9/2026).

Selain itu, tersangka MRS berperan membekap mulut dan membenturkan kepala korban ke lantai. Sedangkan tersangka ABRS mengetahui dan mengatur rencana curas, mencekik leher dan memukuli korban.

Dijelaskan, kasus itu dilaporkan oleh abang korban, Redianto Surbakti (49), warga Desa Aji Buhara Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.

Terungkapnya kematian korban pada Jumat (26/9/202) sekira pukul 19.30 WIB berawal dari saksi Redianto Surbakti ditelpon rektor IT&B agar mengecek korban karena tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler.

Abang korban mendapati rumah adiknya terkunci dan tidak menyahut ketika dipanggil.

“Saksi juga melihat kendaraan milik korban yaitu 1 unit mobil Mitsubishi XForce nomor BK 1326 SAD warna putih milik korban tidak ada di garasi rumah korban,” terangnya.

Selanjutnya, keluarga berusaha mencari hingga ke kampus IT&B Kabanjahe tempat korban bekerja, namun tidak ditemukan. Keluarga kemudian balik ke rumah dan mendobrak pintu.

Ketika itu didapati korban di kamar mandi dengan posisi terlentang dan tidak bergerak, meninggal dunia. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Berastagi.

Dalam penyelidikan tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda bersama Satreskrim Polres Tanah Karo, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Manunggal 4 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 05.30 WIB.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya mobil milik korban, 1 tas hitam berisi uang tunai Rp1.620.000 sisa dari uang korban yang diambil, 1 handphone yang dibeli dari uang korban, 1 jam tangan milik korban, 1 kunci mobil, 1 STNK mobil, perhiasan milik korban berupa ; 1 kalung, 1 cincin, sepasang anting, 1 gelang, tas milik MRS berisi handphone, perhiasan, uang tunai dan pakaian yang digunakan beraksi.

Dalam proses penyidikan teringkap, tersangka ABRS pernah bekerja di komplek perumahan korban (TKP). ABRS telah mengetahui korban tinggal sendiri.

“Karena tidak ada lagi uang, ABRS dan MRS merencanakan pencurian di rumah korban,” ungkap Kompol Jama Kita Purba.

Awalnya, pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka berangkat dari warnet Jalan Manunggal Deli Serdang dengan naik bus menuju Berastagi.

Kamis sekira pukul 02.00 WIB, mereka masuk ke kompleks melalui jalan belakang bangunan yg belum jadi dan menunggu di belakang atas atap kaca rumah korban sampai sekitar pukul 04.40 WIB.

Setelah azan subuh, tersangka turun menggunakan tali tambang lalu menunggu korban bangun karena kamar di kunci sambil bersembunyi di meja bar dapur.

 

Korban bangun sekitar pukul 08.00 wib dan melihat ABRS lalu berteriak. Ketika mau lari kedua tersangka menangkap korban sampai terjatuh dan kepalanya membentur lantai.

“Kedua tersangka secara spontan menangkap korban dan menghantamkan kepalanya ke lantai, dengan MRS memegang leher dengan tangan kiri dan tangan kanan masuk ke mulut korban,” bebernya.

Selanjutnya, ABRS mencekik korban menggunakan kedua tangan sampai tidak bernapas. Korban kemudian diseret ke kamar mandi. MRS membersihkan darah di lantai dengan kain, lalu dirapikan.

Setelah sempat istirahat sejenak, kedua tersangka kemudian menguras harta benda korban, uang ditemukan di laci kamar dan emas termasuk anting diambil dari telinga korban.

Kedua tersangka lalu mengambil celana jeans untuk ganti dan sampai jam 12.00 WIB menunggu orang yang kerja di seputaran kompleks istirahat.

Begitu situasi sepi, kedua tersangka membawa mobil korban pergi menuju Jalan Manunggal 4 Deli Serdang. Sampai Medan, mobil korban ditinggal di SPBU simpang Pasar Merah Medan.

Tersangka kemudian membeli pakaian dan HP di dekat SPBU. Mereka naik becak ke Jalan Manunggal 4 dan main warnet dari sore sampai pagi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB mobil diambil dan berangkat ke Simpang Selayang. MRS menggunakan cewek dari pinggir jalan dan chek in di hotel.

Sekitar pukul 02.00 WIB kembali ke warnet di Jalan Manunggal 4. Rencana Senin (28/9/2026) keduanya akan berangkat ke Palembang untuk menjual mobil milik korban.

Namun, kesigapan tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Tanah Karo menghentikan pelarian mereka.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak memerintahkan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba bersama Polres Tanah Karo melakukan rangkaian penyelidikan.

“Analisa tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan selanjutnya dilakukan penelusuran terhadap keberadaan diduga pelaku. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka bersama mobil milik Korban di Jalam Manunggal 4 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang,” papar Kompol Jama Kita Purba.

Dari interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan karena ketahuan korban melakukan pemukulan dan mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

“Saat dilakukan pengembangan mencari pakaian yang digunakan melakukan aksinya, kedua pelaku menyerang petugas menggunakan borgol di tangannya. Tembakan peringatan tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanah Karo. (MK/Zal)