Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Medankinian.com, Medan- Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap oknum kepala lingkungan (kepling) karena mengedarkan ekstasi di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Dari tersangka AR (37), disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 600 butir. Usai diamankan oknum kepling itu ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum.

“Penangkapan itu pada 15 Agustus 2026 setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum kepling yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia,” terang Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (5/9/2026).

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan awal tersangka AR mengaku hendak mengantarkan ratusan butir ekstasi itu kepada seseorang atas suruhan pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengakui akan melakukan transaksi atau mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan S (dalam lidik),” katanya.

Oknum kepling itu dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan bayaran sebesar Rp4 juta.

“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara kasus peredaran narkoba itu masih dalam penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (MK/Zal)