Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar Kemasan Permen Aksara Cina

Medankinian.com, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya peredaran 622 rokok elektrik dengan kandungan narkotika, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar, Minggu (16/8/2026) malam.

Untuk mengelabui petugas, pelaku yang ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan, menyimpan Pod Getar yang dikemas dalam kemasan permen beraksara Tiongkok ke dalam tote bag makanan ternama.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan menyusul adanya upaya peredaran Pod Getar yang diduga dari Malaysia ke kota Medan.

Petugas kemudian mendeteksi keberadaan DF (35), warga Desa Tanjong Kleng, Aceh Utara, tengah mengendarai sepeda motor, melintas di Jalan Iskandar Muda Medan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 622 pcs Pod Getar.

“Ini merupakan kado kemerdekaan Republik Indonesia, karena dengan diamankannya 622 pcs Pod Getar ini, lebih dari 2.000 jiwa terselamatkan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (17/8/2026) siang.

Rafli menambahkan, 622 pcs Pod Getar yang disita dikemas dalam kemasan permen beraksara Cina, dan disimpan ke dalam tote bag restoran ayam goreng ternama.

Pod Getar yang disita rencananya akan diedarkan di kota Medan, setelah sebelumnya dipasok diduga dari Malaysia melalui Aceh.

“Pod Getar ini dikemas dalam permen dengan aksara Cina dan kemudian disimpan di tote bag makanan ternama. Pod Getar ini, kami duga dipasok dari Malaysia lewat Aceh. Namun, pelaku tidak mengambil ataupun membawa sendiri narkoba dari Aceh, karena narkoba didapat pelaku di kota Medan, untuk kemudian diserahkan ke seseorang guna diedarkan,” tambah Rafli.

Proses transaksi Pod Getar yang dijalankan pelaku sendiri, terbilang cukup unik. Sebab, antara pelaku dengan pelaku lain tidak saling ketemu. Narkoba, diletakkan di suatu tempat, dan kemudian diambil pelaku lalu diletakkan lagi ke tempat lain sebelum nantinya dijemput.

Dalam kasus ini, Polisi kini masih mengejar beberapa pelaku lagi, termasuk yang berperan sebagai pengendali.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan kurir, dan mengaku baru kali pertama menjalankan bisnis haram ini karena tergiur dengan janji upah jutaan Rupiah. Kami pastikan untuk pelaku – pelaku lain akan terus kami kejar, tidak akan ada tempat bagi pengedar terlebih bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkas Rafli. (MK/Zal)