DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut 

Medankinian.com, Medan- Edy alias Wong (43), warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mendatangi Mapolda Sumut, Rabu (1/7/2026).

Di momentum Hari Bhayangkara ke-80, pria yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) itu melaporkan Akun TikTok WhiteCat dan Akun Media Online MediaGramIndo yang diduga dikelola seorang wanita berinisial K.

Sebab, DJ Wong merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh akun dan website tersebut hingga membuatnya resah serta tidak nyaman dalam beraktifitas.

Laporan Polisi (LP) itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1054/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Juli 2026 pukul 15.09 WIB.

“Kita datang ke Mapolda Sumut melaporkan seorang wanita diduga sebagai pemilik akun yang telah mencemarkan nama baik klien saya Edy Wong,” ujar kuasa hukum pelapor, J Panjaitan usai membuat LP di Mapolda Sumut, Rabu (1/7/2026).

Disebutkannya, dugaan oencemaran nama baik itu diketahui pada Sabtu (27/6/2026), setelah korban menerima pesan singkat dari temannya, berupa Link Tiktok dan Media Online.

Korban kemudian membuka dan melihat link Akun Tiktok WhiteCat dan Media Online MediaGramIndo (para terlapor).

“Terlapor diduga mencemarkan nama baik secara tertulis atau melalui gambar pelapor dengan kalimat kata-kata “penyalahgunaan dana arisan yang melibatkan warga negara asing (WNA) berinisial ‘DJ WONG’,” sebut J Panjaitan.

Dalam akun tersebut dinarasikan “DJ Wong Larikan Dana Arisan di Kota Medan, Korban Sepakat Viralkan”.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan aktifitasnya terganggu.

“Kita berharap Polda Sumut segera bertindak melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terduga pelaku agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” harapnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya ini, J Panjaitan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menggunakan akunnya, tidak membuat orang lain merasa tersakiti atau keberatan.

“Perlu dipikirkan di sini suatu perbuatan pidana yang perlu dipikirkan ulang untuk melakukannya. Jangan sesuka hati bertindak mencemarkan nama baik orang lain,” pungkasnya. (MK/Zal)