Pansus DPRD Soroti Aset Pemko Medan

Medankinian.com, Medan – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera melakukan langkah tegas untuk menyelamatkan aset daerah yang telantar, tidak produktif, hingga dikuasai masyarakat. Pansus menilai lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun telah menyebabkan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah kehilangan fungsi dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Ketua Pansus Aset DPRD Medan, Robi Barus mengungkapkan masih banyak aset milik Pemko Medan yang terbengkalai akibat pembiaran dari aparatur kewilayahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian aset dikuasai oleh masyarakat dan dimanfaatkan tanpa memberikan pemasukan kepada pemerintah daerah.

“Ada beberapa aset yang sudah dikuasai masyarakat akibat kelalaian dari pihak Pemko, ada pembiaran lahan di kawasan Medan Johor dan Medan Selayang itu cukup luas, sekitar 3 hektare yang merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,” kata Robi kepada wartawan di DPRD Medan, Selasa (23/6/2026).

Salah satu aset yang menjadi perhatian Pansus adalah lahan eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Medan Johor. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan permanen milik warga yang telah lama menempati lokasi tersebut.

Meski demikian, Pansus tidak mendorong langkah penggusuran paksa. Sebaliknya, DPRD meminta Pemko Medan menyiapkan mekanisme legal yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghasilkan pendapatan daerah.

“Kita tidak memaksakan supaya mereka digusur. Bisa dibuat mekanisme lain, misalnya sewa atau kontrak. Namanya tanah aset pemerintah. Selama ini tidak ada pemasukan sama sekali, padahal bangunannya sudah permanen dan cukup bagus,” ujar Robi.

Selain aset berupa lahan, Pansus juga menyoroti sejumlah aset komersial yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Beberapa di antaranya adalah kawasan pertokoan di sekitar Hotel Soechi, Medan Mall, dan Medan Plaza yang dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan manfaat ekonominya bagi daerah.

Tak hanya aset tidak bergerak, Pansus juga menyoroti banyaknya kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan dan hanya menjadi beban anggaran pemerintah. DPRD meminta kendaraan-kendaraan tersebut segera dilelang agar tidak menimbulkan biaya tambahan untuk penyimpanan dan perawatan.

“Aset bergerak yang sudah tidak dipakai, kita minta dilelang saja, termasuk yang berada di Dinas PU. Daripada pemerintah terus mengeluarkan biaya untuk tempat penyimpanannya,” kata Robi.

Menurutnya, jumlah kendaraan yang tidak lagi dimanfaatkan cukup banyak, bahkan sebagian berasal dari periode kepemimpinan DPRD Medan termasuk kendaraan mobil dinas listrik Hyundai IONIQ yang saat ini tidak digunakan secara optimal dan hanya terparkir tanpa pemanfaatan yang jelas.

Tiga Aset Pemko Masih Bersengketa

Dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pansus mencatat masih terdapat tiga aset milik Pemko Medan yang berstatus quo karena sedang dalam proses sengketa atau klaim kepemilikan oleh masyarakat.

Salah satu aset yang masih bermasalah adalah lahan yang digunakan untuk SMP Negeri 7 Medan di Jalan Adam Malik. Pansus meminta penyelesaian hukum dilakukan secara serius agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun kepastian status aset daerah.

Robi Barus mengatakan laporan akhir dan rekomendasi Pansus Aset DPRD Medan ditargetkan selesai pada awal bulan depan. Proses penyusunan sempat mengalami penyesuaian jadwal karena anggota dewan juga fokus membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah daerah.

Pansus memastikan seluruh hasil temuan dan rekomendasi akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mendorong perbaikan tata kelola aset Pemko Medan.

“Kita ingin seluruh aset daerah bisa terdata, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (sdf/mk)