Dua Terdakwa Kasus BBM Ditangguhkan, AKBP Bayu Putro Wijayanto Tak Hadiri Sidang

Medankinian.com, Medan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian 20 liter BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos.

Kedua terdakwa yang ditangguhkan itu bernama Aziz Apandi Silalahi selaku buruh training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026,” ujar majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan, Kamis (11/6/2026) petang.

Namun, pada persidangan itu AKBP Bayu Putro Wijayanto terkesan mengangkangi perintah majelis hakim karena tidak datang menghadiri proses sidang kasus pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut.

Padahal, saat itu jabatan AKBP Bayu Putro Wijayanto sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang memerintahkan anak buahnya menangkap kedua terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro ketika membeli 20 liter BBM pertalite menggunakan jerigen.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan agar mantan Kasat Polrestabes Medan dan Kanitnya untuk datang pada persidangan perkara pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Surya Mahardhika memastikan mantan Kanit dan Kasat Polrestabes Medan bakal hadir di persidangan kasus pembelian pertalite pakai jerigen dengan terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Dari penjelasan jaksa, setelah melakukan koordinasi keduanya menyatakan akan hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian.

“Semalam sudah koordinasi dan keduanya mengatakan akan hadir bang,” ujarnya. (MK/Zal)