Kuras Barang Mes Polda Aceh, 2 Residivis Ditangkap 

Medankinian.com, Medan- Dua residivis ditangkap polisi karena nekat mencuri berbagai barang perlengkapan Mes Polda Aceh di Jalan Tengah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Keduanya adalah, Budianto (28), warga Jalan AR Hakim Medan dan Doni Syahputra (31), warga Jalan Tengah. Keduanya telah membobol Mes Polda Aceh yang telah ditinggal kosong 2025 lalu hingga kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Kedua tersangka telah membongkar Mes Polda Aceh itu dan mencuri berbagai perlengkapan di dalamnya seperti AC, televisi dan kabel instalasi listrik,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Kamis (14/5/2026).

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di Jalan Sipisopiso, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Rabu (13/5/2026). Kedua residivis kasus narkoba, dan pencurian itu ditangkap setelah polisi menerima informasi keberadaannya.

Kepada polisi, tersangka Doni Syahputra mengaku beraksi bersama dua temannya bernama Gonggon dan Kung Kung. Mereka telah mencuri 2 mesin AC indoor, dan kabel instalasi listrik.

“Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka Budianto,” terang Poltak.

Selanjutnya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Aksi pencurian di mes itu diketahui sekira Februari 2026 lalu, ketika Waka Polda Aceh mendatangi rumah singgah tersebut untuk mengecek kondisinya.

Waka Polda Aceh mendapati sejumlah perlengkapan Mes seperti AC, kabel-kabel listrik, televisi sudah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota.

“Pencuriannya diketahui saat Waka Polda Aceh sidak ke mes itu pada Februari lalu,” pungkas Poltak. (MK/Ded)