Medankinian.com, Deliserdang– Tangisan seorang ibu warga Kabupaten Deliserdang tak terbendung.
Dirinya meminta keadilan atas penangkapan terhadap anaknya bernama Ferry yang dilakukan personel Satuan Reskrim Polresta Deliserdang.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kompolnas serta Komisi III DPR RI agar memberikan keadilan dan bantuan kepada saya karena anak saya telah ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rina br Sembiring dengan mata berlinang air mata, Minggu (24/4/2026).
Dia menyebut, anaknya bersama dua rekannya ditangkap atas laporan karyawan perusahaan PT Lonsum yang berlokasi di Kota Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.
Feri ditangkap saat bersama dua rekannya di Panatapan, Kabupaten Karo pada 10 April 2026 lalu.
“Anakku itu ditangkap begitu saja oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan saat ditangkap polisi tidak membuat surat penangkapan,” sebutnya.
Wanita ini menerangkan, anaknya itu ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena melakukan tindakan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap karyawan PT Lonsum.
“Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Awalnya hanya adu mulut saja,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kepada awak media, Rina menceritakan kronologi yang sebenarnya.
Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah. Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum sekuriti dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Ferry merasa dirinya digertak atau diperlakukan kasar.
Ketika Ferry memberanikan diri bertanya, “Kenapa saya dimob?”, jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, “Apa kau tidak senang?”.
Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat.
Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah.
Namun, Rina menyatakan dengan tegas, anaknya tidak melempar apa pun.
Ferry hanya berdiri, bertanya, dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.
Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan.
Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry.
Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.
“Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat, mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?,” ucapnya heran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reskrim Polresta Deliserdang diduga tanpa prosedur itu mengaku akan mengeceknya.
Berbeda dengan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan yang salah prosedur dan vidio ungkapan ibu Ferry dkk yang meminta Kapolda, Kompolnas dan DPR RI membantunya, tidak memberikan tanggapan. (MK/Ded)