Dewan Minta PLN Jangan Padamkan Listrik Saat Imlek dan Ramadan

Medankinian.com, Medan – PT PLN diminta jangan melakukan pemadaman listrik saat Tahun Baru Imlek 2557 Kongzili dan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Hal disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri karena dapat me­ng­ganggu ketenangan warga beribadah dan mera­yakan hari besar keagamaan.

“Imlek 2557 Kongzili akan dirayakan ditanggal 17 Februari 2026, warga Tionghoa ada yang mera­yakan dengan sembah­yang. Jadi kita harapkan pihak PLN agar jangan sampai matikan listrik. Karena bisa membuat upacara ritual keagamaan jadi tidak khidmat,” kata Lailatul Badri kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Sebaliknya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) itu umat muslim pada bulan Maret akan yang menjalankan ibadah bulan suci Ramadan pihak PT PLN juga tidak melakukan pemadaman listrik.

“Pemadaman listrik sudah pasti mengganggu aktivitas masyarakat, terutama yang menjalankan ibadah. Makanya kami (DPRD Kota Medan) minta jangan ada pemadaman,” ucapnya wanita yang akrab disapa Lela ini.

Dikatakan, Ketua Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kota Medan bahwa bulan Ramadan merupakan bulan sakral bagi umat muslim untuk melakukan dan meningkatkan ibadah.

“Sudah sewajarnya semua pihak menjaga kekondusifan di bulan Ramadan, terutama pemerintah dan instansi terkait,” ujar Lela anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan dari Dapil 3 yang meliputi ; Medan Timur, Medan Deli, Medan Tembung dan Medan Perjuangan ini.

Kalau pun harus ada pemadaman listrik, kata Lela, PT PLN diharapkan bisa menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga tidak terkesan mendadak.

“Tidak dipungkiri bisa saja nanti ada gangguan jaringan maupun teknis, kita maklumi itu. Tapi diharapkan ada pemberitahuan juga kepada masyarakat jika akan ada pemadaman,” katanya.

Untuk mengantipasi semua kendala, Lela meminta PT PLN melakukan persiapan mulai saat ini.

“Kalau pun harus ada pemadaman, kita harap PT PLN bisa segera menyelesaikannya dengan cepat hingga tidak terlalu mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (sdf/mk)