Sosialisasi Perda, RPH Medan Masih Temukan Daging Beredar dari Luar Kota Medan

Medankinian.com, Medan – Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) Kota Medan terus melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2021 Tentang Peranan Pungsi Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan ke sejumlah pasar daging hewan di Kota Medan.

Direktur Pengembangan (Dirbang) PUD RPH Kota Medan H Rudi Suntari, SAg., MM didampingi Kepala Sentral Pengawas internal dan Kasubbag Kerjasama PUD RPH Kota Medan Adrin, SE dan Fahadyan Bayadh melakukan sosialisasi ke pasar Medan Deli atau Pasar Palapa di kawasan Pulo Brayan, Medan, Kamis (13/1/2022).

Berita Terkait

Rudi Suntari mengatakan, masih banyak daging sapi yang beredar di pasar kota Medan ini, pemotongannya tidak berasal dari RPH Kota Medan. Sehingga pihaknya tidak berani menjamin kehalalan daging yang masuk Kota Meda. Karena pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta dagingnya tidak melalui PUD. RPH Kota Medan.

“Hasil sosialisasi penegakan perda nomo 6 tahun 2021 ternyata masih banyak daging sapi yang beredar di pasar kota Medan ini pemotongannya tidak berasal dari RPH Kota Medan. Termasuk di Pasar Medan Deli ini, sebagian besar dagingnya tidak berasal dari PUD RPH Kota Medan. Sehingga kita tidak berani menjamin terhadap kehalalan daging yang masuk Kota Medan jika pemotongan dan pemeriksaan kesehatannya tidak berasal dari dari PUD RPH Kota Medan,” tegasnya.

Disebutkannya, kunjungan rutin ini dilakukan selain melakukan sosialisi kepada pedagang daging, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya memasarkan daging asuh dari RPH Kota Medan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, sehingga pihaknya dapat menjamin kehalalan daging sekaligus asuh (aman, sehat,utuh dan higienis). Dengan begitu tidak ada keraguan bagi masyarakat kota Medan dalam mengkonsumsi daging yang beredar di pasar-pasar Kota Medan. (red/mk)