Fraksi Gerindra Minta Petugas Damkar  Masuk Asuransi dan Miliki K3

Medankinian.com, Medan – Fraksi Gerindra DPRD Medan minta agar seluruh petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Medan agar mendapat jaminan hak keselamatan saat bertugas berupa masuk asuransi. Seluruh petugas dipastikan mendapat asuransi dan memiliki Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai keterampilannya dalam lingkungan kerja untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran.

Usulan itu disampaikan Andreas Pandapotan Purba S. Ak sebagai perwakilan Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (17/11/2025).

Menurut Andreas Pandapotan Purba yang akrab dipanggil APP itu, sertifikat K3 sebagai perlindungan keselamatan hak-hak petugas pemadamdalam menjalankan tugasnya. Pemilik sertifikasi K3, memastikan petugas pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam mengidentifikasi bahaya, mengelola proteksi, dan melakukan tindakan darurat.

Selain itu, masih dalam pendapat Fraksi Gerindra, APP menilai saat ini belum memadainya alat pencegahan pemadam di tingkat Kelurahan dan selalu menjadi masalah yang harus diatasi. Untuk itu Gerindra mengusulkan agar setiap Kelurahan di Kota Medan memiliki alat pencegahan pemadam kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk. Hal itu diharapkan dapat mempercepat penanganan awal sebelum petugas damkar tiba.

Usulan lain juga disampaikan APP, terkait kondisi dan infrastruktur penanggulangan kebakaran di Kota Medan. Seperti jumlah unit Hydran di Medan dan hanya 77 unit yang berfungsi. Untuk itu, kepada Pemko Medan supaya segera membenahi dan menambah seluruh hydrant sehingga memperkuat Infrastruktur Pemadam Kebakaran di Kota Medan.

Masih dalam pendapat Ftaksinya, APP menyampaikan himbauan kepada Pemko Medan supaya melakukan sosialisasi terhadap setiap bangunan yang ada dikl Kota Medan untuk bisa melengkapi alat pemadam kebakaran sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran di gedung tersebut.

Untuk itu, Pemko Medan supaya memberikan sanksi kepada pihak gedung yang tidak mempersiapkan alat pemadam kebakaran digedungnya. Diakhir penyampaian Fraksinya disebutkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, menerima dan menyetujui, Ranperda Kota Medan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dengan ketentuan Pemko Medan harus menindaklanjuti kritik dan saran yang telah disampaikan. (sdf/mk)