DPRD Usulkan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Medankinian.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ranperda ini diusulkan sebagai upaya memperkuat karakter kebangsaan dan nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi.
Penjelasan tersebut dibacakan Afif Abdillah, S.E. mewakili sembilan anggota DPRD lintas fraksi dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, dan pejabat Pemko Medan.
“Rasa cinta tanah air tidak bisa diwariskan begitu saja. Ia tumbuh dari kesadaran akan perjuangan, dari darah dan doa para pahlawan yang mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri tegak hari ini,” ujar Afif dalam pidatonya, Senin (10/11).
Menurut Afif, Ranperda ini lahir dari keprihatinan terhadap menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan meningkatnya intoleransi di masyarakat.
“Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Afif menjelaskan bahwa Ranperda ini memiliki tiga landasan utama yang pertama Filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, Sosiologis, menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama generasi muda, terhadap penguatan karakter kebangsaan.
Yang ketiga Yuridis, sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Afif menjelaskan, saat ini belum ada dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Kota Medan.
Karena itu, DPRD menilai penting adanya Perda agar setiap kegiatan pembinaan ideologi memiliki arah dan pijakan hukum yang jelas.
“Ranperda ini menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekadar seremoni. Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya: anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” ujar Afif.
DPRD juga menekankan pentingnya peran lembaga legislatif sebagai regulator, edukator, sekaligus pengawas nilai-nilai kebangsaan di daerah.
Melalui kegiatan reses dan sosialisasi perda, anggota DPRD diharapkan menjadi komunikator ideologi Pancasila di tengah masyarakat.
Menutup penjelasannya, Afif menyerukan agar seluruh pihak menjadikan setiap ruang publik sebagai wadah pembelajaran kebangsaan.
“Merah Putih bukan sekadar warna, tetapi janji untuk saling menjaga dan terus mencintai Indonesia,” ujar Afif menutup paripurna dan di skors untuk dilanjutkan Selasa (11/11/2025).
Ranperda inisiatif ini diusulkan oleh sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi, yakni Afif Abdillah (Nasional Demokrat), Paul Mei Anton Simanjuntak (Demokrat), Johannes Hutagalung (PDIP), Jusup Ginting (PDIP), Ahmad Afandi Harahap (Demokrat), Zulham Efendi (PKS), Datuk Indra Iskandar (PKS), Lailatul Badri (Hanura–PKB), dan Edwin Sugesti Nasution (PAN–Perindo). (sdf/mk)