Terbukti tak Punya Izin PBG, Dewan Desak Proyek PT ITI Dihentikan
Medankinian.com, Medan – PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek depo peti kemas seluas 4 hektare.
Hal ini terungkap saat rombongan DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek tersebut, kemarin (4/11/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar proyek dihentikan sementara sampai seluruh perizinan, termasuk PBG, selesai diurus.
“Kalau izinnya sudah clear, silahkan beroperasi. Tapi sebelum itu, hentikan dulu. Kalau pengusaha tidak patuh, PAD Kota Medan bisa terus bocor,” tegas Paul.
Dia juga menekankan bahwa DPRD tidak anti terhadap investor, namun tetap menuntut kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra menyayangkan tindakan pihak perusahaan yang memulai pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan. Ia pun meminta Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap proyek tersebut.
“Padahal izin PBG-nya masih dalam proses, kenapa pembangunan sudah dimulai? Satpol PP harus tegas. Masak Pemko Medan tidak dihargai?,” tegas Hadi.
Selain itu, Hadi juga meminta lurah setempat untuk terus memantau aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
“Di sini sudah dipasang terpal, artinya akan segera dicor. Saya minta lurah mengontrol dan segera melapor bila pekerjaan berlanjut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sugeng, selaku Terminal Manager Proyek PT Intercon Terminal Indonesia, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin PBG.
“Kami tidak abai. Saat ini izin PBG sedang dalam proses pengurusan. Kami tetap mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya. (sdf/mk)