Dinas PKPCKTR dan Camat Medan Tembung Beda Pendapat, Zulkarnaen Ajak Semua Pihak Tinjau Lokasi di Titi Sewa

Medankinian.com, Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meminta semua pihak terkait untuk bersama-sama meninjau lokasi yang akan dilakukan pembebasan lahan di Jalan Letda Sudjono (sebelah titi sewa) Kota Medan untuk dijadikan kolam pompa air guna mengatasi masalah banjir di depan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Hal itu dikatakan Zulkarnaen saat memimpin rapat lanjutan pembahasan masalah banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sudjono, Kota Medan di ruang Banmus DPRD Kota Medan, Senin (27/10/2025).

Hadir dalam rapat itu Kepala Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Kasatlantas Polrestabes Medan, perwakilan CitraLand, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Dinas Perhubungan Medan, dan Kecamatan Medan Tembung.

“Saya minta kita nanti semua yang ada disini untuk meninjau lokasi pembebasan lahan yang akan dibangun kolam retensi di kawasan Titi Sewa tersebut,” ucap Zulkarnaen.

Zulkarnaen meminta kunjungan bersama itu harus dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antara pihak Kecamatan Medan Tembung dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Pasalnya, pihak Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi itu masih masuk ke dalam wilayah Kota Medan. Akan tetapi, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa lokasi yang dimaksud masuk ke wilayah Deliserdang.

“Setahu saya lokasi tersebut masih masuk ke dalam wilayah Kota Medan, karena disitu dapil (daerah pemilihan) saya. Pun begitu, kita sama-sama saja semuanya kesana untuk memastikan bahwa lahan itu memang masuk ke wilayah Kota Medan,” ujarnya.

Zulkarnaen menegaskan, apabila lahan itu memang masih masuk ke wilayah Kota Medan, maka Dinas PKPCKTR Kota Medan harus segera melakukan pembebasan lahan.

“Kalau memang itu wilayah Kota Medan, segera lakukan pembebasan lahan itu, karena anggaran pembebasan lahannya sudah disiapkan,” katanya.

Akan tetapi, sambung Zulkarnaen, bila kawasan itu memang bukan wilayah Kota Medan, maka Pemko Medan akan melakukan opsi kedua.

“Opsi keduanya, kita akan buat aliran langsung ke sungai titi sewa tanpa harus dialirkan terlebih dahulu ke kolam retensi,” tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, mengatakan bahwa pengadaan pembebasan lahan tidak dapat dilakukan oleh Pemko Medan karena wilayah lahan yang akan dibebaskan berada di luar Kota Medan.

Pembebasan lahan tidak bisa kita lakukan, karena lahan yang akan dibebaskan berada di luar Kota Medan. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah mencari lokasi lainnya yang berada di Kota Medan. Kalau berdasarkan peta yang kami amati baik di RTRW dan RDTR Kota Medan, berdasarkan Permendagri terkait Tapal Batas, maka itu masuk Deliserdang,” ungkap Dina.

Menanggapi hal itu, Camat Medan Tenbung, M Pandapotan Ritonga, membantah hal itu. Sebagai pemimpin perangkat di wilayah Medan Tembung, Pandapotan menegaskan bahwa kawasan lahan yang terletak di sekitar kawasan Titi Sewa itu masih berada di wilayah Kota Medan.

“Lokasi yang akan dijadikan kolam retensi dan rumah pompa di sebelah jembatan titi sewa, setahu saya itu wilayah Kota Medan. Jadi sebaiknya memang kita survei sama-sama saja ke lokasi, supaya tidak ada kesalahan. Berdasarkan Permendagri terbaru, bahwa batas Kota Medan itu sampai jembatan Sungai Percut, lewat lagi jembatan titi sewa. Sementara kalau berdasarkan gambar, itu berada sebelum jembatan titi sewa,” tutupnya. (sdf/mk)