3 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Dewan Rekomendasikan Dragon dan Tiger Ditutup
Medankinian.com, Medan – Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan penghentian operasional tempat hiburan malam Dragon dan Tiger Jalan Merak Jingga. Pasalnya, kedua tempat hiburan malam yang beroperasi tiga tahun silam ini belum memiliki izin dari pemko.
“Kami rekomendasikan kedua tempat hiburan ini supaya menghentikan operasionalnya karena belum memiliki izin mulai malam ini,” kata Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 bersama manajemen Dragon, Tiger, Bapenda, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi dan Perdagangan, Senin (27/10/2025), di ruang rapat.
RDP dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo Pardede turut mendampingi anggota Komisi 3 Eko Afrianta Sitepu dan Agus Setiawan. Turut hadir manajer Tiger Syafri Ramadhan, manajer Dragon M Awan, Kepala Bapenda M Agha, dari DPMPTSP M Iqbal, Deby Fauziah dari Dinas Pariwisata dan Benny Nasution Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
Dikatakannya, rekomendasi penghentian operasional dilakukan sampai kedua tempat hiburan mengurus izinnya.
“Kami akan turun memantau ke lapangan, apakah kedua tempat hiburan tersebut benar-benar tutup. Kami mendukung investor di Medan, tapi harus mengurus izin, semua itu demi PAD Kota Medan,” terang David Roni.
Selain itu, Komisi 3 menyoroti omset kedua usaha tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dari menjual minuman. Dragon mengatakan omset mereka Rp 300 juta sebulan, sedangkan omset Tiger Rp 600 juta sampai Rp 700 juta sebulan.
Pengakuan kedua manajer tersebut mengundang reaksi Salomo Pardede. Putra mantan gubernur Sumut Rudolf M Pardede ini menegaskan, tempat hiburan yang memiliki table (meja) yang banyak tidak mungkin mendapatkan penghasilan cuma ratusan juta. Dia mengestimasikan omsetnya bisa Rp 3 miliar sebulan.
“Saya faham dengan hiburan malam, minuman beralkohol sebotol bisa Rp 3 juta dan tidak mungkin satu meja cuma sebotol dan berapa banyak mejanya, apalagi kalau weekend pasti penuh,” tegas Salomo.
Salomo mengancam akan meminta Bapenda menongkrongi kedua tempat hiburan malam tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian penghasilan yang sebenarnya dengan apa yang disampaikan pihak manajemen kepada DPRD Medan dianggap melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Kami yakin omset kedua usaha ini bukan ratusan juta bukan ratusan juta. Pihak Bapenda harus melakukan pengawasan demi meningkatkan PAD Kota Medan,” tuturnya. (sdf/mk)