Grebek Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, BNN Amankan 2 Tersangka
Medankinian.com, Tanggerang– Unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang dijadikan ‘pabrik’ pembuatan sabu digrebek Badan Narkotika Nasional (BBN). Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka.
“Kita amankan dua orang pelakunya, saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Clandestine lab ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tim gabungan melakukan operasi tersebut, pada Jumat (17/10/2205) sekitar pukul 15.24 WIB, di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Dari hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.
“Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan,” kata dia.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita oleh petugas antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
“Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” katanya.
Kedua tersangka kini diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutupnya. (MK/sdf)