Link Video Masih Diburu, Inilah Fakta di Balik Video Syur Jubir Dengan Pekerja China

Medankinian.com, Medan- Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya link video syur seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang dengan seorang pekerja asal China di Morowali, Sulawesi Tengah.
Video panas itu pun kini tengah ramai diburu warganet.
Di balik kehebohan ini, ada fakta-fakta seputar viralnya video syur yang menyeret nama Morowali.

Sekitar pertengahan Agustus 2025, sejumlah akun di media sosial mulai menyebarkan narasi tentang adanya video asusila.

Video tersebut dengan cepat dilabeli ‘Jubir Tambang Morowali vs Pria China’ oleh warganet.

Penyebarannya semakin masif melalui pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp dan unggahan di grup-grup Facebook, salah satunya grup Info Morowali.

Beberapa akun anonim bahkan secara terang-terangan menawarkan link video syur tersebut kepada pengguna lain, yang membuat peredaran konten ini semakin tidak terkendali.

Dari informasi yang dihimpun, video yang beredar terdiri dari dua bagian dengan durasi yang berbeda yakni video pertama berdurasi sekitar 7 menit 11 detik dan yang kedua lebih pendek, sekitar 55 detik.

Dalam video, terlihat menampilkan sebuah lokasi yang menyerupai mes atau kontainer di kawasan industri tambang.

Pemeran wanita dalam video tersebut dinarasikan sebagai seorang juru bicara sebuah perusahaan kontraktor, sementara pemeran prianya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian juga tidak tinggal diam.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.

“Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki,” ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025) kemarin.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Di tengah panasnya perbincangan, muncul spekulasi bahwa video yang viral ini merupakan konten lama yang pernah heboh pada tahun 2022.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, pernah beredar video serupa yang juga diduga terjadi di lingkungan tambang Morowali.

Salah satu artikel bahkan mencoba menelusuri video dengan narasi “Jubir vs China dalam kontainer” dan menemukan bahwa konten tersebut tidak menampilkan adegan syur, melainkan hanya dua pekerja WNA yang sedang beristirahat.

Hal ini memunculkan kemungkinan adanya beberapa video berbeda yang beredar dengan narasi serupa atau framing informasi yang menyesatkan untuk menarik perhatian.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warganet, khususnya generasi milenial dan anak muda, akan bahaya mengklik dan menyebarkan link konten negatif.

Selain berpotensi melanggar hukum, link-link semacam ini seringkali menjadi jebakan untuk serangan phishing yang bertujuan mencuri data pribadi atau menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat. (MK/sdf)