Dua Terduga Teroris di Aceh Berstatus ASN Ditangkap Densus 88

Medankinian.com, Aceh- Tim Densus 88 Anti Teror menangkap dua pria ZA (47) dan MZ (40) berstatus ASN di Aceh yang diduga sebagai teroris.

“Betul ASN, satu Kemenag dan satu ASN Kota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra E Wardhana, Rabu (6/8/25).

Kedua ASN itu saat ini sudah berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan berdasarkan informasi MZ merupakan ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.

Kemudian, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

“Informasi sementara memang benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait terorisme,” tutur dia dalam keterangan resminya.

Menurut Joko, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni MZ ditangkap di salah satu warung kopi daerah Banda Aceh.

Sedangkan, ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.

Joko menyatakan belum bisa memerinci lebih jauh terkait dugaan keterlibatan kedua ASN itu dalam jaringan teroris apa.

“Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88,” ujar Joko.

Hasil Pengembangan Operasi

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror menyatakan penangkapan ZA (47) dan MZ (40) di Aceh disebut sebagai bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah,” kata PPID Densus 88 AKBP Mayndra E Wardhana dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025). (MK/sdf)