Di Tengah Karir yang Lagi Moncer, Achraf Hakimi Kini Dibayangi Ancaman 15 Tahun Penjara 

Medankinian.com, Prancis– Di tengah karir yang tengah moncer bersama Paris Saint-Germain (PSG), kabar buruk justru menghantam Achraf Hakimi.

 

Achraf Hakimi dibayangi ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.e Pemain asal Maroko itu diduga melakukan kekerasan seksual yang terjadi Februari 2023 lalu. 

 

Dikutip dari AFP, Sabtu (2/8/2025), jaksa penuntut Prancis meminta Hakimi untuk diadili atas dugaan kekerasaan seksual.

 

Kejaksaan Nanterre secara resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Hakimi terkait dugaan tersebut.

 

“Sekarang terserah kepada hakim investigasi untuk membuat keputusan dalam kerangka perintahnya,” kata kejaksaan kepada AFP dalam sebuah pernyataan.

 

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Wanita 24 Tahun

 

Hakimi, pada Maret 2023, didakwa atas tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 24 tahun.

 

Hakimi diduga membayar wanita itu untuk datang ke rumahnya di Boulogne-Billancourt, pinggiran kota Paris, pada 25 Februari 2023, saat istri dan anak-anak Hakimi sedang berlibur.

 

Wanita itu kemudian mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Hakimi.

 

Awalnya sang wanita tidak berniat mengajukan tuntutan hukum, tetapi memilih membuat pernyataan resmi ke pihak kepolisian di Nogent-sur-Marne, Paris.

 

Meskipun wanita itu menolak untuk membuat tuduhan resmi, jaksa penuntut memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap Hakimi.

 

“Berdasarkan dakwaan akhir yang ditandatangani pada 1 Agustus, kantor kejaksaan Nanterre menuntut agar pesepakbola timnas Maroko berusia 26 tahun itu dituntut di pengadilan pidana. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita di rumahnya pada Februari 2023 di dekat Paris,” sebut Kejaksaan Nanteree.

 

Berpotensi Hadapi Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Hakimi berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun bila terbukti bersalah.

 

Namun, Hakimi sudah membantah semua tuduhan telah melakukan kekerasan seksual.

 

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, mengatakan tindakan jaksa penuntut tidak masuk akal.

 

Colin juga mengklaim bahwa Hakimi menjadi korban pemerasan.

 

“Keputusan jaksa penuntut tidak dapat dipahami dan tidak masuk akal mengingat unsur-unsur kasusnya. Kami, bersama Achraf Hakimi, tetap tenang seperti di awal persidangan. Jika tuntutan ini dipatuhi, kami tentu akan menempuh semua jalur banding. Klien saya menjadi sasaran percobaan pemerasan,” ucap Colin.

 

Sementara pengacara sang wanita terduga korban, Rachel-Flore Pardo, membantah klaim bahwa kliennya berusaha memeras Hakimi.

 

“Tidak ada indikasi percobaan pemerasan dalam kasus ini. Klien saya menyambut baik berita [tuntutan] ini dengan sangat lega. Kami tidak akan mentoleransi kampanye fitnah atau destabilisasi apa pun, seperti yang masih terlalu sering terjadi pada perempuan yang berani melaporkan pemerkosaan,” ujar Pardo. (MK/sdf)