Dewan Minta Inspektorat Usut Pungli dan Jual Beli Stand Pasar Induk Lau Cih

Medankinian.com, Medan – Pungutan liar (pungli) dalih retribusi dan jual beli kios/stand yang diduga dilakukan oknum pihak PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan mulai terkuak. Komisi III DPRD Medan pun minta Inspektorat Pemko Medan agar mengusut dugaan korupsi tersebut.

“Kita minta Inspektorat dan Sekda Medan selaku Badan Pengawas PUD Pasar mengusut dugaan praktek korupsi tersebut,” tegas Anggota Komisi III DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025) menyikapi keresahan pedagang di Pasar Induk akhir akhir ini.

Seperti diketahui akhir-akhir ini pedagang resah karena banyaknya berbagai jenis kutipan yang dinilai terlalu memberatkan. Padahal sarana dan prasarana fasilitas di pasar induk tidak ditingkatkat.

Parahnya lagi, jajaran petinggi di PUD Pasar Kota Medan melakukan jual beli 37 stand dengan puluhan juta per unit.

Padahal penambahan 37 unit stand di Sub 1 seyogianya untuk lapak pedagang yang berjualan di depan musala karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Namun kenyataannya, hingga saat ini pedagang tetap berjualan dengan menggunakan fasum.

Sedangkan 37 unit stand/kios yang baru dibangun diperjual belikan kepada pedagang baru dengan harga yang cukup mahal.

Sementara itu, Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan Imam Abdul Hadi ketika dikonfirmasi belum berhasil. Konfirmasi lewat WhatsAp tidak dijawab. (sdf/mk)