Menu

Mode Gelap

Medan · 11 Feb 2025 21:54 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran


					Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran Perbesar

Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan bongkar tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Sebab, akibat pendirian tembok yang berdiri di badan sungai mengakibatkan rumah warga di lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru terdampak banjir longsor dan tergerus arus sungai.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution dan Rommy Van Boy di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025), terungkap pembangunan tembok merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor mengatakan, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan.

“Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” tegas Antonius.

Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merigikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” ujar Paul.

Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi mengutarakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok dibibir sungai. Bahkan pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.

Dalam rapat, Nurhariana Sinaga salah satu warga di Jalan Katamso, Gg Lampu 1, Lingkungan 16,Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak-retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh. “Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” terang boru Sinaga.

Hadir juga saat rapat, Camat Medan Polonia, Mewakili BWS Sumatera II, Satpol PP, mewakili pengembang The City View Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPMPTSP) Kota Medan.

Usai RDP, Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak memutuskan Komisi IV bersama Badan Pertanana Nasional Kota Medan dengan instansi yang diatas akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Viral Joget-Joget di MTQ Medan Kota, Dewan Minta Wali Kota Evaluasi Camat

12 Februari 2025 - 21:38 WIB

UINSU Medan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2025, Total Kuota 6.790 Kursi!

12 Februari 2025 - 18:32 WIB

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Trending di Medan