Medankinian.com, Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan melakukan pengawasan ketat terhadap Rumah Sakit (RS) agar tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama sebagai provider BPJS Kesehatan. Kepada manajemen BPJS Kesehatan supaya memberikan sanksi tegas dan mengevaluasi RS yang nakal.
Penegasan itu dicetuskan Hasyim SE, kemarin. Dikatakannya, pelayanan RS dan Puskesmas terhadap warga prasejahtera yang menggunakan program UHC JKMB harus maksimal. Begitu juga soaal kebutuhan obat, tenaga medis dan fasilitas sarana pendukung supaya dipastikan tersedia.
“Maka untuk menghindari pelayanan buruk Dinkes Medan harus memaksilkan pengawasan. Dan bila ada pihak RS yang melanggar ketentuan kerjasama selaku provider, pihak BPJS Kesehatan supaya menindak tegas,” tandas Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Pernyataan Hasyim sekaligus menyahuti keluhan warga, seperti keluhan Masyiriadi warga Jl Tuba mengadu jika masih ada pihak RS yang menolak pasien BPJS alasan kamar penuh. Begitu juga soal tindakan operasi, masih ada pihak RS yang minta bayaran jika dilakukan oparasi ke dua dan pembelian obat di luar rumah sakit.
Menyikapi pengaduan warga, pihak BPJS Kesehatan Medan Guru Bala Dewa Nasution mengatakan, tindakan pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh sudah melanggar SOP.
Seharusnya kata Guru Bala Dewa,jika benar kamar rawat penuh maka pihak RS harus memfasilitasi mencari RS lain. Dan pasien ditampung dulu di kamar kelas yang berbeda atau di ruang IGD.
“Jadi sesuai aturan SOP, pasien tidak boleh ditolak atau diterlantarkan,” ucap Guru Bala Dewa.
Ditambahkan Guru Bala Dewa, bila ada pihak RS yang melakukan pelanggaran dapat dilapor ke pihak BPJS. “Pihak BPJS ada di setiap RS yang ada bekerjasama,” cetusnya. (sdf/mk)