Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 26 Agu 2024 15:10 WIB

KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Grobongan Oleh Indocement


					KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Grobongan Oleh Indocement Perbesar

Medankinian.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk pada Sidang Majelis Komisi yang dilaksanakan hari ini, 26 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, didampingi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk. dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Sebagai informasi, KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan. Investigator KPPU melalui berbagai uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh, menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga dilaksanakan Sidang Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut, dengan register Perkara No. 12/KPPU-M/2024.

Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di tanggal 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anak SMA jadi Sasaran Judol dan Pinjol

19 November 2024 - 10:46 WIB

Harga Tomat Dan Minyak Goreng Melambung, Harga Daging Ayam Dan Ikan Tongkol Turun

15 November 2024 - 16:53 WIB

Peduli UMKM, Komisaris PT INALUM Kunjungi Rumah BUMN Toba di Balige

11 November 2024 - 18:08 WIB

Ketua KPPU: Penunjukan Langsung Dalam Peraturan Menteri BUMN Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

5 November 2024 - 12:22 WIB

Banyak Cara Ditempuh KPPU Atas Industri Gula, Dibutuhkan Kebijakan yang Meningkatkan Persaingan

4 November 2024 - 14:15 WIB

Pupus Sudah Harapan Petani Cabai Merah, Harga Terpuruk Dihantam Cabai Dari Jawa

28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Trending di Ekonomi Bisnis