Menu

Mode Gelap

Medan · 24 Agu 2024 20:29 WIB

KPU Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024


					KPU Provinsi Sumatera Utara Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Perbesar

Medankinian.com, Medan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini disosialisasikan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, di Hotel Aston Medan.

 

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.

 

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Warga negara Indonesia
– Usia minimal 30 tahun
– Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
– Tidak terlibat dalam tindak pidana berat
– Memiliki catatan hukum yang bersih
– Bebas dari utang yang merugikan negara dan tidak dalam status pailit

 

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan tambahan seperti:
– Berhenti dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
– Mengundurkan diri dari posisi di TNI, Polri, dan ASN jika sebelumnya menjabat
– Calon mantan terpidana harus menunjukkan bahwa masa hukuman telah lewat lima tahun dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini memerlukan pengisian formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan melampirkan surat penunjukan petugas penghubung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email di tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau dengan datang langsung ke kantor KPU.

Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami proses pendaftaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan, calon atau partai politik diminta untuk melengkapi kekurangan sebelum pendaftaran dinyatakan sah.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan