Medankinian.com, Medan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dalam pemilihan tahun 2024. Pengumuman ini disosialisasikan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, di Hotel Aston Medan.
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilanjutkan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Warga negara Indonesia
– Usia minimal 30 tahun
– Pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas
– Tidak terlibat dalam tindak pidana berat
– Memiliki catatan hukum yang bersih
– Bebas dari utang yang merugikan negara dan tidak dalam status pailit
Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan tambahan seperti:
– Berhenti dari jabatan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
– Mengundurkan diri dari posisi di TNI, Polri, dan ASN jika sebelumnya menjabat
– Calon mantan terpidana harus menunjukkan bahwa masa hukuman telah lewat lima tahun dan tidak terlibat dalam kejahatan berulang
Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Permohonan ini memerlukan pengisian formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK dan melampirkan surat penunjukan petugas penghubung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon, KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui email di tekmaskpusumut@gmail.com, nomor WhatsApp 082165568388, atau dengan datang langsung ke kantor KPU.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami proses pendaftaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan, calon atau partai politik diminta untuk melengkapi kekurangan sebelum pendaftaran dinyatakan sah.
(sdf/mk)