Menu

Mode Gelap

Medan · 16 Agu 2024 14:40 WIB

Kadis Perhubungan Kota Medan Tegaskan Perwal Parkir Berlangganan Sudah Tepat


					Kadis Perhubungan Kota Medan Tegaskan Perwal Parkir Berlangganan Sudah Tepat Perbesar

Medankinian.com, Medan – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan Perwal No26/2024 tentang petunjuk pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan sudah tepat dan benar. Peraturan tersebut disiapkan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mengeluarkan satu produk hukum yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat. “Perwal itu sudah pas dan tepat. Kami tetap melaksanakannya. Kami minta kepada oknum oknum tertentu untuk tidak menghasut masyarakat karena kepentingan pribadinya,” ungkap Iswar kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait parkir berlangganan ini. Dirinya juga memastikan, parkir berlangganan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. “Program ini sangat menguntungkan masyarakat. Kami siap diskusi dan dikritik maupun menerima saran dari pihak manapun untuk kebaikan program tersebut. Sejauh ini belum ada yang dievaluasi terhadap penerapannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya menagih parkir berlanganan bagi masyarakat yang parkir tepi jalan umum. Sedangkan parkir di cafe atau restauran dengan lahan parkir seluas di atas 10 meter merupakan tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Begitu juga untuk parkir di perkantoran. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan OPD terkait.

“Kalau luas lahan parkir cafe maupun restauran di bawah 10 meter, itu kami tagih. Sedangkan di atas 10 meter itu kewenangan Bapenda. Ini sudah kami koordinasikan. Makanya, kami minta dukungan dan kerjasamanya dengan masyarakat di lapangan untuk mendukung program ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menuturkan, untuk masyarakat luar Kota Medan juga dikenakan parkir berlangganan. Sebab, ini merupakan kebijakan satu daerah yang harus diikuti masyarakat luar.

“Tetap dikenakan parkir berlangganan. Contoh, program 3in1 di Jakarta. Program ini berlaku untuk masyarakat Jakarta dan luar Jakarta. Tidak ada pengecualian. Sama dengan parkir berlangganan. Masyarakat luar haus menghormati aturan ini,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menempatkan juru parkir berlangganan di sejumlah titik yang telah ditentukan. Para juru parkir ini akan mengenakan bed pengenal dan rompi dengan warna khas sebagai penanda merek juru parkir berlangganan resmi.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan