Medankinian.com, Medan – Kepolisian berhasil mengungkap ‘komandan’ atau orang yang memberi perintah bakar rumah wartawan kepada dua eksekutornya
Dia adalah, Bebas Ginting (BG) alias Bulang (62), warga Kabanjahe, Tanah Karo. Kepolisian telah menjebloskan pria lanjut usia (lansia) tersebut ke sel.
“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang. Dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Dijelaskan Hadi, tersangka BG warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YT.
“Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran yang terekam jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.
(sdf/mk)