Menu

Mode Gelap

Medan · 10 Jul 2024 22:49 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar


					Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar Perbesar

Medankinian.com, Medan – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan