Medankinian.com, Medan – Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi buat Bobby Nasution untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pilkada 2024.
Pemberian surat rekomendasi kepada Bobby Nasution dilaksanakan di Kantor DPW PAN Sumut Jalan Sei Lepan Medan, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (12/6/24).
Ketua DPW PAN Sumut, Syah Afandin atau akrab disapa Ondim mengatakan rekomendasi ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja Bobby selama 5 tahun menjabat Wali Kota Medan.
“Ya Alhamdulillah, kita sudah melakukan penilaian-penilaian mulai dari kinerja pak Muhammad Bobby Afif Nasution selama 5 tahun memimpin Kota Medan. Kita melihat dari satu potensi besar di dalam diri beliau untuk membangun Sumatera Utara,” ujarnya.
Ondim mengatakan, Sumut butuh sosok pemimpin muda yang bisa melihat persoalan secara komprehensif.
“Sumatera Utara ini cukup besar, kita perlu pemimpin muda yang enerjjim dan mampu menjelajahi Sumatera Utara ini untuk melihat persoalan secara menyeluruh, dan Insya Allah, itu ada di Pak Bobby Nasution. Kita akan berjuang bersama, kalau ridha Allah SWT beliau diamanahkan jadi Gubernur Sumatera Utara, PAN akan tetap mendampingi untuk bisa memberikan kontribusi terbaik untuk rakyat Sumatera Utara,” katanya.
Disinggung apakah PAN bakal mengajukan nama wakil yang mendampingi Bobby, Ondim mengatakan akan berdiskusi dulu.
“Pak Bobby dan kita akan berdiskusi siapa yang terbaik,” tutupnya.
Sementara itu, Bobby mengucapkan terimakasih kepada PAN yang telah memberikan surat rekomendasi untuk maju sebagai calon Gubernur Sumut.
“Terimakasih buat PAN hari ini sudah membuat surat tugas kepada saya, diskusi dan komunikasi ini bukan hanya hari ini tapi juga sebelum-sebelumnya sudah kita lakukan,” ujarnya.
Bobby yakin harapan PAN agar dirinya bisa menjadi Gubernur Sumut bisa terwujud kelak. Selain PAN, menantu Presiden Jokowi ini telah mendapatkan rekomendasi maju calon Gubernur Sumut dari Partai Gerindra.
“Mudah-mudahan harapan yang diberikan kepada saya bisa sama-sama kita penuhi,” katanya.
(sdf/mk)