Menu

Mode Gelap

Medan · 29 Mei 2024 14:19 WIB

Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak Rp250 Miliar, Sejumlah Alat Berat Pemko Medan Diparkir di Center Point, Dibongkar?


					Tak Kunjung Bayar Tunggakan Pajak Rp250 Miliar, Sejumlah Alat Berat Pemko Medan Diparkir di Center Point, Dibongkar? Perbesar

Medankinian.com, Medan – Mal Center Point di Jalan Jawa Medan yang dikelola PT ACK menunggak pajak sampai Rp250 miliar. Akibatnya beberapa waktu lalu, salah satu mal terbesar di Medan itu pun disegel oleh Pemko Medan.

Bahkan saat penyegelan pada Rabu (15/5/2024) lalu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution hadir langsung.

Saat penyegelan, Bobby dan jajaran juga berdialog dengan pengelola agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution kepada media.

Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemko Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” pungkas Bobby.

Namun saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.

“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran,” kata Topan Rabu (29/5/2024).

Pantauan wartawan Rabu siang, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Center Point.

“Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” pungkas Topan.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan