Menu

Mode Gelap

Medan · 14 Des 2023 15:00 WIB

Dedi Iskandar Batubara Pasang Alat Peraga Kampanye di Sekolah


					Dedi Iskandar Batubara Pasang Alat Peraga Kampanye di Sekolah Perbesar

Medankinian.com, Medan – Calon Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara diduga melanggar aturan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APL) di lingkungan sekolah.

Pantauan wartawan Rabu (13/12/2023) satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar sekolah SD Negeri 060884 Jalan Gajah Mada Kota Medan.

Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Diketahui pula Dedi Iskandar Batubara adalah incumben di lembaga yang sama.

Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara Itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon Yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya.

“Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan