Medankinian.com, Medan – Calon Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara diduga melanggar aturan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APL) di lingkungan sekolah.
Pantauan wartawan Rabu (13/12/2023) satu poster bergambar wajah Dedi Iskandar Batubara dengan nomor urut 7 dipasang di pagar sekolah SD Negeri 060884 Jalan Gajah Mada Kota Medan.
Diketahui, Dedi Iskandar Batubara akan bertarung demi satu kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Diketahui pula Dedi Iskandar Batubara adalah incumben di lembaga yang sama.
Sesuai aturan, Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara Itu, Ketua Bawaslu Medan David Tampubolon Yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya.
“Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya.
(sdf/mk)