Menu

Mode Gelap

Medan · 19 Nov 2023 16:11 WIB

133 Wartawan Unit Poldasu Belum Kompeten


					133 Wartawan Unit Poldasu Belum Kompeten Perbesar

Medankinian.com, Medan –  Setiap pemberitaan yang disajikan media massa harus obyektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah yang membedakan media massa dengan media sosial. Selain itu, wartawan yang menyampaikan kritik melalui pemberitaan, harus bersifat membangun (konstruktif), disertai dengan solusi.

Demikian dikatakan Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H. Farianda Putra Sinik di Mapoldasu, Jumat (17/11) siang.

Turut hadir Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi; Wakil Ketua PWI Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal; Wakil Ketua PWI Bidang Kerjasama Proklamasi Naibaho; Ketua Seksi Organisasi David Swayana serta Ketua Seksi Hukum dan HAM Josmarlin Tambunan.

Kapoldasu menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap kritik yang disampaikan wartawan melalui pemberitaan. Namun kritik tersebut harus bersifat membangun. Dengan adanya kritik yang membangun, maka institusi negara akan semakin kuat.

“Ibaratnya, kita ini besi dan kritik itu adalah palu. Kalau besi sering dipukul dengan palu, lama-lama akan menjadi pisau, tajam. Jadi, jelas bahwa kritik itu harus punya tujuan yang baik agar kita semakin kuat,” tegas Kapoldasu.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Poldasu yang telah berhasil memberantas aksi begal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Narkoba itu adalah sumber kejahatan termasuk begal dan lainnya. Dulu, kita takut keluar malam. Sekarang, Alhamdulillah aksi begal sudah jauh berkurang,” ujar Farianda.

Mengenai pemberitaan yang tidak obyektif, Farianda menegaskan, wartawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Karena itu, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Melalui UKW, wartawan akan ditempa menjadi lebih profesional dan beretika. Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan bagi anggota PWI, juga diwajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Bagi yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI,” tegas Farianda.

Belum Kompeten

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terdata Wartawan Unit Poldasu berjumlah 155 orang. Rinciannya, media nasional 14 orang, media elektronik 20 orang, media cetak 15 orang, media online lokal 106 orang.

Dari jumlah tersebut, lanjut Hadi, masih ada media yang belum melengkapi atau tidak memiliki badan hukum. Rinciannya, 109 sudah memiliki dan melengkapi dokumen badan hukum. Sedangkan 46 lagi sama sekali belum memiliki atau melengkapi dokumen badan hukum.

Bahkan, dari 155 media yang sudah terdaftar di Poldasu, hanya 26 media yang sudah tersertifikasi Dewan Pers. Selebihnya 129 belum tersertifikasi Dewan Pers. “Ditinjau dari segi legalitas kewartawanan (UKW), hanya 22 Wartawan Unit Poldasu yang memiliki sertifikasi UKW. Sedangkan 133 wartawan belum memiliki sertifikasi UKW.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan