Menu

Mode Gelap

Medan · 8 Okt 2023 16:44 WIB

Helm LTD Digondol Maling dari Halaman Parkiran Masjid Muslimin Teladan Medan


					Helm LTD Digondol Maling dari Halaman Parkiran Masjid Muslimin Teladan Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Rasa kecewa disampaikan oleh lelaki separuh baya, lelaki ini mengaku kehilangan helm merk LTD dari kenderaannya yang tergantung di bawah jok belakang motornya yang di parkir di halaman masjid Muslimin Teladan Medan,Sabtu (07/10/2023).

Sekira jam 19.50 Wib setelah sholat isya Tadi malam. Lelaki tersebut juga mengatakan bahwa dia hendak melaksanakan sholat isya, dimana yang berada tidak jauh dari tempat posisi ia nongkrong dan makan malam.

Setelah selesai pukul 19.45 WIB, ia duduk sejenak dihalaman masjid dan langsung menuju parkiran motor, dan melihat helm merk LTD nya sudah tak ada lagi di jok belakang yg tergantung dibelakang motornya.

Kemudian ia mencoba menanyakan hal itu kepada penjaga parkiran masjid, dan menanyakan soal keberadaan helm Ltd nya itu,namun tukang penjaga parkiran mengatakan bahwa dia juga ikut sholat isya pada saat masuk jadwal sholat isya.

Dan itu bukan tanggung jawabnya karena dia juga ikut melaksanakan sholat isya, lalu lelaki paruh baya itu mencoba menanyakan kepada BKM masjid untuk melihat kamera CCTV yang berada dihalaman Masjid yang sampai jangkauannya keparkiran motor diluar.

Nah…setelah melihat kamera CCTV yang berada dihalaman parkiran motor, baru lah terlihat ada seseorang lelaki yang sedang memasuki halaman Parkiran Masjid dengan mengendarai sepeda motor mirip honda scoopy telah mengambil helm merk Ltd nya yang tergantung di jok belakang kereta dengan cara memutus tali gantungannya dengan menggunakan mirip pisau carter.

Atas kejadian tersebut, si korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Kota, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/634/X/2023/SPKT/POLSEK MEDAN KOTA /POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 Oktober 2023 sekira Pukul 23.40 Wib.

“Harapannya agar supaya terlapor tertangkap lalu ditindak dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, ” Ungkap lelaki paruh baya itu pada media ini, Sabtu (07/10/2023).

Dan dengan rasa kesal juga, lelaki tersebut pulang dengan jarak yang kira kira tidak begitu dekat harus tanpa menggunakan helm lagi. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan