Menu

Mode Gelap

Medan · 11 Agu 2023 20:40 WIB

Bobby Nasution : Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung


					Bobby Nasution : Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pemko Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung, yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terkait izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter.

“Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara,” Kata Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8) malam.

Menurut Bobby Nasution, dikeluarkannya Izin PBG ini karena telah ditariknya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.

“Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter,” Jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan jika investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.

“Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi,” Sebut Bobby Nasution.

Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya. Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.

“Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan,” pungkas Bobby Nasution. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan