Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 12 Mei 2023 13:23 WIB

Penguatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Tengah Arus Bonus Demografi


					Penguatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024 di Tengah Arus Bonus Demografi Perbesar

Medankinian.com – Pemilu adalah sebuah mekanisme demokrasi yang dapat menjadi jalan terbaik bagi terselenggaranya Negara dengan baik, terjaganya kesinambungan kekuasaan dengan damai dan aman, serta terjaminnya kehidupan berbangasa dan bernegara. Dalam Negara Demokrasi, partisipasi pemilih menjadi bagian penting dalam demokrasi perwakilan. Partisipasi politik menjadi fondasi praktik demokrasi perwakilan elektoral.

Partisipasi pemilih pada pemilihan umum merupakan hal penting yang tidak dapat dinafikan oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu itu sendiri. Berhasilnya keterlakasanaan pemilu tidak melulu melihat pada aspek kesesuaian pada tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, keamanan pada hari pelaksanan, terpilihnya Pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta berhasil dikonversinya suara-suara rakyat menjadi kursi-kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap tingkatannya maupun terpilihanya 4 orang Calong Anggota DPD RI di tiap Provinsi. Namun lebih jauh, harus pula memperhatikan partisipasi pemilih pada Pemilu itu sendiri sebagai bentuk terwujudnya demokrasi pada Negara yang menganut sistem Demokrasi.

Melihat partisipasi pemilih pada 3 Pemilu terakhir, terlihat mengalami peningkatan pada tiap pemilu, pada tahun 2009 partisipasi pemilih 71% menjadi 75,11% pada 2014 dan terakhir 81,69% pada pemilu 2019. Meskipun meningkat, angka partisipasi pemilih ini masih belum bisa mengalahkan angka partisipasi pada pemilu legislatif era reformasi yang mencapai 92,7% pada 1999.

Sebagaimana diketahui, DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah mengambil kesepakatan bersama pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi II DPR pada 24 Januari 2022, bahwa Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Lebih lanjut Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara teknis pemilihan umum telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024.

Pemilu tahun 2024 memiliki kesamaan dengan Pemilu tahun 2019 dimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota Legislatif dan DPD. Pelaksaan Pemilu Paralel/serentak akan menjadikan peserta pemilu memiliki jadwal dan masa kampanye yang sama, yaitu 75 hari pada pemilu 2024 berdasarkan PKPU 03 tahun 2022. Ini menjadi hal positif tentunya karena peserta pemilu, pasangan capres-cawapres, partai politik (caleg disemua tingkatannya), dan calon DPD RI, akan melakukan kampanye bersama-sama sehingga menciptakan model kampanye yang menyeluruh di semua tingkatan. Ini tentunya akan menjadi trigger bagi masyarakat untuk ikut terlibat secara langsung dalam proses demokratisasi pada Pemilu tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum pada (17/05) melalui laman resmi Media Sosial Instagramnya, merilis bahwa Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 sebanyak 205.853.518. Jumlah tersebut didominasi oleh Pemilih dari Generasi Y (Millenial) dan Generasi Z mencapai 53,39% dari total jumlah pemilih (Gen Y; 69.061.943 = 33,55% dan Gen Z; 47.020.295 = 22.84%) serta Generasi X yang mencapai 57.748.353 (28,05%). Besarnya angka Gen Y dan Z yang mencapai 116 juta pemilih, merupakan sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk bisa mendorong mereka menyalurkan hak suaranya pada Pemilu. Jumlah Pemilih yang besar ini sejalan dengan kondisi Indonesia yang sedang mengalami letupan Bonus Demografi hari ini, dimana jumlah penduduk produktif jauh lebih besar dari penduduk non produktif.

Bonus demografi adalah perubahan struktur umur penduduk dan menurunnya rasio perbandingan antara jumlah penduduk nonproduktif (usia kurang dari 15 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk produktif (usia 15-64 tahun) atau biasa disebut dengan rasio ketergantungan (dependency ratio) (Budiati et al., 2018). Bonus demografi merupakan sebuah keadaan yang bisa dimanfaatkan oleh suatu pemerintah untuk memperbaiki sistem pemerintahan menjadi lebih baik lagi.

Jumlah dan struktur penduduk pada suatu Negara memegang peranan penting dalam menentukan pertumbuhan dan perkembangan Negara tersebut. Bonus demografi menciptakan peluang bagi pemimpin-pemimpin millenial untuk menjadi bagian dalam proses perkembangan Negara Indonesia melalui kepemimpinan meraka. Tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak secara demokratis. Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2024 yang akan datang sudah dilakukan tahapan penyelenggaraannya sejak tanggal 14 juni 2022.

Atas tingginya pemilih di usia produktif pada Pemilu 2024, akan menjadi tolak ukur terhadap kematangan demokrasi Indonesia, menuju Indonesia Emas 2045. Pemanfaat usia produktif pada pemilu 2024 akan mendorong Indonesia menjadi Negara Demokrasi dengan pelibatan usia produktif dalam proses penyaluran aspirasi politiknya. Menentukan pilihan Presiden dan Wakil Presiden serta memilih wakil-wakil mereka di Gedung-gedung Dewan yang membawa Aspirasi mereka dalam ruang-ruang politik. Lebih lanjut lagi pelibatan arus muda ini akan mendorong pemilih untuk menyampaikan pilihan-pilihannya dalam warna-warni partai politik peserta pemilu 2024. Ada 18 Partai Politik tingkat Nasional dan 6 Partai politik lokal Aceh yang menjadi ruang-ruang anak muda menyalurkan aspirasi politiknya.

Pelibatan anak muda pada proses Politik di Pemilu 2024 menjadi gambaran mutlak akan kematangan demokrasi pun mengukuhkan Indonesia menjadi Negara Maju pada Tahun 2045 atau sebaliknya. Bonus demografi yang diprediksi sebagian orang menjadi bencana tersendiri bagi Indonesia jika tidak mampu melibatkan usia-usia produktif dalam proses-proses krusial di Republik ini. Kita tidak berharap kegagalan bonus demografi menimpa Indonesia seperti hal nya yang dialami Amerika Serikat sebagai ilustrasi saja, pada 1980 ratio gaji eksekutif top dengan karyawan terendah 42 : 1. Namun, 2016 melontak tak kepalang mencapai 347 : 1, seperti apa yang dinukilkan oleh Martin Wolf dalam buku terbarunya The Crisis of Democratic Capitalism (2023) mengenai kegagalan akut yang dibuat para pemimpin negara dan ekonom, yakni patologi ketimpangan ekonomi yang kian brutal. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

MIND ID Penggerak Industrialisasi Mineral Indonesia Lewat Injeksi Bauksit Perdana SGAR

27 September 2024 - 17:27 WIB

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklim Persaingan Usaha yang Sehat di Kab. Batu Bara

21 Agustus 2024 - 13:00 WIB

PT Morula Indonesia Akui Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

19 Agustus 2024 - 18:56 WIB

Terlapor Tolak LDP yang Disampaikan Investigator KPPU Pada Perkara Dugaan Mendapatkan Rahasia Perusahaan di PT Chiyoda Kogyo Indonesia

19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

KPPU Temukan 1800-an Jargas APBN Tidak Terutilisasi, Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat

16 Agustus 2024 - 16:43 WIB

KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Morula Indonesia

12 Agustus 2024 - 11:40 WIB

Trending di Pemerintahan